Resume dari artikel Menggugat Pers dan Negara oleh Amir Effendi Siregar (Kompas cetak 18 April 2013)
Independensi
pers menjadi persoalan saat ini,terutama menjelang pemilu. Hal tersebut
merupakan gugatan, tidak hanya kepada media, namun juga ditujukan kepada negara
yang merupakan regulator media dan pemerintah yang merupakan penegak hukum.
Media
di Indonesia masih elitis, isinya seragam, dan kepemilikannya terkonsentrasi.
Yang paling elit adalah media cetak, namun jumlah sirkulasi media cetak di
Indonesia masih sangat kecil. Tidak seperti negara maju yang jumlah
sirkulasinya sebanding dengan jumlah penduduk. Untuk memperluas jangkauan
digunakan pula internet, namun penggunaan internet baru 24,23 persen, jauh
dengan persentase negara maju. Televisi swasta pun baru menjangkau 78 persen
penduduk, belum menyebar. Isinya masih seragam dan elitis. Radio lah yang
memiliki jangkauan paling luas di Indonesia dan merupakan media yang paling
demokratis isi dan kepemilikannya.
Regulasi
media di negara demokratis dibagi menjadi dua, pertama adalah media yang tidak menggunakan
wilayah publik atau frekuensi seperti surat kabar dan majalah. Pengaturannya dilakukan
sendiri oleh penerbit atau organisasi pers. Di Indonesia, sebagai pengatur dan
penjaga pers adalah Dewan Pers. Namun Dewan Pers masih terkesan sebagai juru
damai dan belum terlihat melakukan kegiatan penelitian pemilihan media yang
baik. Regulasi media yang kedua adalah media yang memakai wilayah publik atau
frekuensi seperti radio dan televisi. Pengaturan dalam media ini lebih ketat,
harus memperoleh izin, isi tidak boleh partisan dan harus netral, kepemilikan
pun dibatasi. Yang terjadi justru isinya relatif seragam dan banyak menjadi
persoalan. Jika isi media cetak tidak indepen, akan diberi diberi sanksi etik
dan sosial. Namun apabila isi media elektronik tidak netral maka mendapat
sanksi etik,sosial dan hukum.
Regulator
utama penyiaran Indonesia adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementrian
Kominfo, dan Bapepam LK. KPI sudah banyak memberi sanksi soal isi, namun soal
independensi harus lebih ditegasi, isi media harus netral, kepemilikan media
harus lebih diperhatikan. Putusan MK awal Oktober menyatakan secara tegas, apa
yang terjadi sekarang adalah perihal penegakan hukum, bukan soal
konstitusionalitas. Introspeksi perlu dilakukan oleh pers Indonesia, dan peran
regulator harus ditingkatkan.
Komentar
Posting Komentar